Kamis, 04 September 2008

penjaminan pribadi - personal guarantee

  1. Penjamin pribadi (Personal Guarantee) dengan ini menjaminkan seluruh harta kekayaan kepada Bank, untuk menjamin pelunasan hutang perusahaan kepada Bank untuk jumlah hutang, jangka waktu, syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang dianggap baik oleh suami/istri penjamin tersebut. Segala akibat yang timbul dari penjaminan tersebut menjadi tanggung jawab penjamin juga.
  2. Penjaminan ini berlaku terus menerus untuk setiap perpanjangan, tambahan, dan atau perubahan dan atau pembaharuan fasilitas kredit tersebut yang akan ada/dibuat di kemudian hari sampai pinjaman/hutang Debitor pada Bank tersebut selesai (lunas) dan segala akibat hukum yang timbul dari penjaminan tersebut menjadi tanggungjawab penjamin juga.
  3. Penjaminan ini tidak akan berakhir oleh sebab penjamin meninggal dunia tetapi tetap mengikat para ahli warisnya hingga pinjaman/hutang debitor kepada bank tersebut selesai/lunas.
  4. Demikian Surat Persetujuan ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimna mestinya sebagai alat bukti yang sah, serta membebaskan Bank dari segala tuntutan dan gugatan dari pihak manapun juga yang timbul di kemudian hari.

******


Begitu antara lain bunyi sebagian akta penjaminan pribadi (personal guarantee) yang harus ditandatangani sebagai akibat pemberian fasilitas kredit dari bank kepada perusahaan.

Nanar mata membaca ayat demi ayat dari akta. Terbayang betapa masa depan anak dan cucu tergadai sudah untuk suatu kewajiban yang sama sekali tidak pernah mereka nikmati, bahkan sebetulnya sama sekali tidak dinikmati oleh penandatangan personal guarantee tersebut.

Terbayang sudah bahwa para pasangan (suami/istri) dari sang penjamin pribadi yang harus turut memberikan persetujuan akan terkejut manakala menyadari kemungkinan resiko yang timbul. Entahlah, apakah mereka mampu menolak atau terpaksa memberikan ijin/persetujuan kepada pasangannya untuk menandatangani penjaminan pribadi tersebut.

Andai saja si penandatangan adalah pemilik perusahaan, penikmat berbagai keuntungan apabila usaha yang dibiayai kredit tersebut menghasilkan laba besar kelak, maka mengambil resiko penjaminan tersebut sangatlah wajar.

Tapi bagaimana bila si penandatangan tersebut hanyalah seorang professional yang penghasilannya dan bonusnya selama bekerjapun tak akan sanggup melunasi kewajiban tersebut bila ternyata pinjaman tersebut tidak dapat terselesaikan dengan baik.

Dalam era reformasi, perseroan terbatas tidak lagi membatasi resiko usaha sebatas modal perusahaan. Resiko usaha bisa jadi akan menjarah harta kekayaan pribadi baik kekayaan pemilik modal maupun pengurus perusahaan.

Inilah dampak dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para pengusaha era sebelum reformasi. Side streaming - penyalahgunaan fasilitas kredit bank telah memporakporandakan negeri ini. Dampak akhirnya sangat luas, antara lain adalah hal-hal tersebut di atas; Beginilah bila negara, masyarakat dan dunia industri berada dalam kondisi low trust society 

2 komentar:

BUKAN KARANGAN BUNGA🌺🌺

 Dapat kiriman tulisan yang bagus, untuk refleksi diri DICARI Teman yg bisa  Mensholatkan kita...   Ketika KITA WAFAT... BUKAN KARANGAN BUNG...