Sabtu, 28 Agustus 2021

Kebijakan Publik Yang Membingungkan

Pada hari Senin 23 Agustus 2021 yang lalu, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM dimana beberapa wilayah, kota/kabupaten dan provinsi mengalami perubahan perubahan status, yaitu penurunan dari level 4 ke level 3. Dengan status tersebut maka kegiatan ekonomi mulai sedikit diberi kelonggaran, misalnya saja mall sudah boleh dibuka. Restoran sudah bisa menerima tamu untuk makan di tempat walau dengan kapasitas tempat duduk terbatas. Kantor juga sudah mulai bisa beroperasi, kalau tidak salah 25% kapasitas. kesemuanya tentu saja tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. 

Khusus untuk DKI Jakarta, tempat saya tinggal dan beraktivitas, penurunan level ini bisa disyukuri, namun juga "agak menyebalkan". Disyukuri, tentu saja karena dengan demikian, aktivitas ekonomi bisa mulai bergeliat. Resto cepat saji sudah mulai dikunjungi orang untuk makan di tempat. Rasa syukur tersebut bukan karena gembira, sang pemodal/pemilik gerai yang rata-rata dari golongan ekonomi atas, tidak merugi berkepanjangan. Saya yakin walau kondisi keuangan mereka sedikit terganggu, namun tidak akan menurunkan kualitas hidup mereka. Rasa syukur lebih kepada nasib para pekerja lapangan, kasir, petugas kebersihan, petugas dapur, bahwa mereka sudah bisa bekerja lagi dan diharapkan secara perlahan, bisa menerima penghasilan sebagaimana semula, yaitu sebelum pandemi covid-19.

Penurunan level PPKM menjadi menyebalkan karena perjalanan pergi dan pulang kantor secara mendadak menjadi macet kembali. Selama ini, hampir satu tahun perjalanan dari rumah ke kantor menjadi lebih cepat. Jauh lebih cepat. Bila sebelum pandemi saya harus menyediakan waktu antara 45 - 60 menit untuk menempuh jarak sekitar 19km. Itupun sudah mengambil jalan bebas hambatan. Selama pandemi, jarak dan rute yang sama saya tempuh antara 25 - 35 menit saja dan yang paling signifikan adalah penurunan penggunaan bensin, yang semula berkisar antara 12,9 km/liter maka selama pandemi secara perlahan efisiensi meningkat dan hari ini kumulatif penggunaan bbm tercatat 14,2km/liter.

Bicara tentang kemacetan, setelah PPKM di DKI Jakarta turun ke level 3, dan aktivitas ekonomi mulai bergeliat, maka kemacetan sudah terlihat dan terasa kembali. Keluar dari exit toll gate, saya menempuh waktu 25 menit hanya untuk menempuh jarak sekitar 3km saja. Menyebalkan betul.

Puncak rasa sebal itu adalah apa yang terjadi pada hari ini. Saya nmemang sudah mendengar bahwa PPKM level 3 akan disertai dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap, namun tidak memperhatikan secara detail kebijakan ganjil - genap versi ppkm level 3. Saya berpikir dan tentu begitu juga kebanyakan masyarakat, bahwa ganjil genap berlaku seperti biasa, yaitu pada hari kerja Senin sampai Jum'at pada jam 06.00-10.00 pagi hari dan jam 16.00-20.00 di sore hari. Hari Sabtu dan Minggu bebas ganjil genap.

Sabtu 28 Agustus 2021 jam 13.00, anak saya harus mengikuti test pada salah satu gedung yang berlokasi di kawasan Rasuna Said. Kami menyediakan waktu 2 jam perjalanan dengan harapan agar si anak bisa tiba 1 jam sebelum test dimulai. Agar dia sempat beristirahat dan menenangkan diri dulu sebelum memasuki ruang test. 

Usai mampir membeli makan siang (take out) di KFC, kami dihadang oleh polisi sehingga tidak bisa turun ke underpass jalan Tendean untuk menuju kawasan Rasuna Said dan diarahkan ke kawasan Santa-Kebayoran Baru. Agak bingung, karena hari Sabtu biasanya ganjil-genap tidak berlaku. Kalaupun berlaku, maka saat itu sudah lewat waktu jam berlakunya. Stress dimulai karena jalan menuju kawasan Santa macet luar biasa.  Hitung-menghitung kemungkinan rute yang harus ditempuh, kami akhirnya nekat dan melakukan u-turn dengan harapan di persimpangan Gatot Subroto, kami bisa lolos. Namun ternyata, ada polisi yang menjaga lokasi tersebut, dan meminta kami untuk memutar arah kendaraan. Kembali pulang? Yang betul saja ... Kami keluar rumah karena ada keperluan. Bukan untuk jalan-jalan. Akhirnya kami, kami nekat menerobos jalan dan berhasil lolos masuk kawasan Rasuna Said.

Masih tidak mengerti apa yang sebetulnya terjadi, tiba di rumah, saya browsing tentang kebijakan ganjil-genap pada masa PPKM level 3. Hasilnya..... bagi saya agak mengejutkan dan sangat tidak masuk akal dasar pertimbangan pengambilan keputusan tersebut. Ternyata... kebijakan ganjil-genap selama masa PPKM level 3 yaitu mulai tanggal 16-30 Agustus 2021 dimulai jam 06.00-20.00 berlaku untuk kawasan MH Thamrin-Sudirman-Rasuna Said.

Ke 3 jalan tersebut dikenal sebagai jalan dimana kegiatan ekonomi Jakarta berlangsung, tempat  berbagai gedung perkantoran dan gedung komersial lainnya baik perkantoran pemerintahan, swasta, hotel dan mall berada. Walau kapasitas kegiatan dibatasi hingga 25% saja, namun tentu jumlah orang yang harus berkantor tetap tinggi. Membatasi penggunaan kendaraan pribadi dengan pemberlakuan ganjil-genap total sepanjang hari, berarti memaksa orang yang harus masuk kantor, menggunakan kendaraan umum, sementara tidak semua kendaraan umum melewati kawasan elite perkantoran tersebut. 

Pejabat, boss perusahaan atau golongan menengah ke atas yang memiliki 2 atau lebih kendaraan di rumah, tentu pembatasan itu tidak terlalu merepotkan. Tinggal ganti mobil saja. Tapi .... bagaimana untuk orang yang hanya memiliki satu kendaraan (mobil atau motor) dan berkantor di lokasi elite tersebut? 

Sungguh ... saya sangat tidak mengerti dasar pengambilan keputusan pemberlakuan kebijakan tersebut. Terasa sangat kontradiktif ... Saat pembatasan kegiatan ekonomi mulai dilonggarkan ..., ternyata mobilitas justru dibatasi. Padahal kapasitas dan kualitas transportasi umum masih sangat jauh dari memadai.... Apalagi kebijakan tersebut juga diberlakukan pada akhir minggu. Betul-betul kebijakan yang membingungkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUKAN KARANGAN BUNGA🌺🌺

 Dapat kiriman tulisan yang bagus, untuk refleksi diri DICARI Teman yg bisa  Mensholatkan kita...   Ketika KITA WAFAT... BUKAN KARANGAN BUNG...