Jumat, 15 Februari 2008

BPSK – pelindung hak konsumen

Tidak banyak yang mengetahui keberadaan BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Badan yang diharapkan menjadi pelindung hak konsumen dari kesewenangan pelaku usaha dan penengah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain lokasi kantor BPSK yang tidak umum alias berada di tengah pemukiman, konon BPSK baru beroperasi penuh sejak awal 2007 yang lalu.

BPSK dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku effektif sejak tanggal 21 April 2000. Pembentukan BPSK adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan operasionalnya dibantu oleh pemerintah daerah setempat.

Tujuan pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha dengan menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Dengan demikian baik konsumen maupun pelaku usaha memperoleh hak yang sama antara lain :

  1. Konsumen mendapatkan ganti rugi bila barang/jasa yang dibeli tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  2. Hak konsumen untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  3. Pelaku usaha mendapat jaminan perlindungan hokum dari perilaku/niat tidak baik dari konsumen dan hak untuk mendapatkan rehabilitas nama baik bila ternyata sengketa yang diajukan konsumen tidak benar.
Dalam melakukan tugasnya, Majelis BPSK terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha dan penyelesaian sengketa diharapkan terselesaikan dalam jangka waktu maksimum 21 hari kerja.

Nah, kalau anda memiliki masalah yang berkaitan dengan perlindungan hak konsumen, jangan ragu untuk menghubungi :

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen – BPSK
Jl. KPBD no 42 – Sukabumi Selatan
Jakarta Barat.
Tlp 021 536 90569

Atau kunjungi websitenya di http://bpsk-jakarta.blogspot.com
(tapi, kalau bisa sih sebaiknya jangan sampai berurusan dengan BPSK deh. Kasian  majelisnya dan cape. Kalau urusan sampai ke BPSK itu berarti pelaku usahanya seringkali tidak punya itikad baik)


3 komentar:

  1. Berarti ada satu Badan lagi tempat konsumen mengadu jika ada masalah. Tapi nampaknya yang paling efektif dilakukan adalah menulis di koran.

    BalasHapus
  2. Mungkin tergantung kasusnya. Ada yang dengan mudah diselesaikan melalui penulisan di koran, ada yang mesti melalui "pengadilan". Nah BPSK ini merupakan bantuan hukum bagi konsumen karena keputusannya sama kuat dengan pengadilan.

    BalasHapus
  3. Mungkin tergantung kasusnya. Ada yang dengan mudah diselesaikan melalui penulisan di koran, ada yang mesti melalui "pengadilan". Nah BPSK ini merupakan bantuan hukum bagi konsumen karena keputusannya sama kuat dengan pengadilan.

    BalasHapus

BUKAN KARANGAN BUNGA🌺🌺

 Dapat kiriman tulisan yang bagus, untuk refleksi diri DICARI Teman yg bisa  Mensholatkan kita...   Ketika KITA WAFAT... BUKAN KARANGAN BUNG...