Selasa, 10 Juni 2008

Salah satu Kewajiban Pemerintah : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan bagi Masyarakat.


Prasarana, sarana dan utilitas - PSU kota seringkali menjadi kambing hitam berbagai masalah sosial, ekonomi dan kesehatan yang timbul dalam kehidupan masyarakat perkotaan di Indonesia. Akar masalah tersebut disebabkan oleh rancunya pengertian dan pemahaman tentang PSU baik sengaja atau tidak, serta pembatasan bidang PSU itu sendiri yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah maupun pusat.


Prasarana, sarana dan utilitas kota seringkali disebut sebagai infrastruktur perkotaan atau berbagai fasilitas fisik suatu kota atau Negara. Ada pula yang menyebutnya sebagai Pekerjaan Umum[1] yang oleh American Public Works Association (APWA)[2] didefinisikan sebagai berikut : public works are physical structures and facilities that are developed or acquired by the public agencies to house governmental function and provide water, power, waste disposal, transportation and similar services to facilitate the achievement of common social and economic objectives.

Di Indonesia sendiri PSU atau infrastruktur diterjemahkan sebagai hak dasar masyarakat yang sangat diperlukan untuk mendukung peri kehidupan masyarakat atau komunitas. PSU diperlukan agar masyarakat dapat hidup dengan nyaman dalam lingkungan yang sehat dan bersih, bergerak dengan mudah setiap waktu sehingga dapat hidup dengan sehat dan berinteraksi dengan baik dengan sesama demi mempertahankan kehidupannya.

Lingkup pengertian Prasarana, Sarana dan Utilitas.
Berdasarkan pengertian yang dianut baik secara internasional maupun nasional, PSU perkotaan memiliki arti dan mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas, yaitu :
  1. Sarana, system  dan manajemen air termasuk di dalamnya mengenai distribusi air bersih dari hulu hingga ke hilir yang meliputi air minum dan instalasi pengolahannya, sumber air berupa air baku, waduk, sungai, danau dan lain-lain serta fasilitas drainase dan pengendalian banjir.
  2. Sarana, system dan manajemen air limbah yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembuangan termasuk saluran-salurannya terutama yang berada di luar rumah.
  3. Sarana, system dan manajemen pengolahan limbah padat atau sampah baik berupa sampah domestik (rumah), sampah berbahaya baik yang berasal dari industri maupun dari rumah sakit.
  4. Sarana, system dan manajemen transportasi baik jarak pendek (di dalam kota) jarak menengah (antar kota) maupun jarak jauh (antar propinsi, pulau bahkan Negara lain). Transportasi meliputi transportasi darat, air dan udara yaitu jalan raya, rel kereta api, feri/perahu/kapal laut termasuk fasilitas terminal, bandar udara serta dermaga.
  5. Sarana, system penerangan/listrik dan distribusinya.
  6. Fasilitas dan system komunikasi berupa telpon, internet
  7. Fasilitas serta distribusi gas alam untuk digunakan baik oleh masyarakat maupun industri.
  8. Fasilitas kegiatan umum dan sosial seperti sarana ibadah, sarana pendidikan, tempat bermain baik berupa ruang terbuka maupun tertutup, sarana olahraga, fasilitas rekreasi dan lain-lain.
  9. Fasilitas tempat tinggal baik berupa rumah susun (vertikal) maupun rumah tinggal (horizontal).

Keragaman aspek dan bidang yang termasuk dalam PSU juga tercermin dalam pembagian instansi pengelolanya. Misalnya saja Departemen Pekerjaan Umum sebagai pengelola dan penyedia Jalan Raya, sumber air (sungai). Departemen Perhubungan yang mengelola system transportasi baik darat, laut/air maupun udara. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pengelola listrik baik yang berasal dari tenaga uap (batu bara), tenaga air (sungai yang dibendung), tenaga gas dan panas bumi maupun tenaga nuklir.

Dari contoh keragaman instansi pengelola tersebut terlihat adanya kerawanan akibat miscoordination dan kelambanan penanganan bila sewaktu-waktu timbul masalah. Misalnya saja air sungai dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum namun bila sungai tersebut dibendung untuk kemudian dibangun sebuah pembangkit tenaga listrik, sementara di sepanjang sungai berdiri pabrik yang membuang limbah berbahaya ke sungai sehingga bisa membahayakan kelancaran turbin dan ketersediaan air baku untuk pengolahan air minum.

Peran Penting PSU Perkotaan
Ketersediaan infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, bandara, sistem penyediaan tenaga listrik, irigasi, sistem penyediaan air bersih, sanitasi dan lain-lain merupakan merupakan Social Overhead Capital yang wajib ditanggung oleh pemerintah.

Dari data[3] diperoleh bahwa
  1. Pelayanan pengelolaan sampah di Indonesia baru mencapai 62%. Beberapa kota besar menghadapi masalah penyediaan lahan tempat pembuangan akhir.
  2. Tingkat pelayanan air bersih di perkotaan Indonesia, baru mencapai 56,58 juta jiwa atau sebesar 51,7%. Selebihnya, masyarakat mengambil air dari sumur, sungai dan dari sumber lain, yang kurang aman bagi kesehatan. Di samping itu banyak masyarakat miskin membeli air di atas harga air PDAM. di lain pihak, sebagian besar PDAM di Indonesia mengalami krisis manajemen.
  3. Tingkat pelayanan air minum baru 41% di perkotaan dan 8% di pedesaan. 74% penduduk perkotaan membuang air limbah dengan sistem cubluk dan ke badan sungai. Pengelolaan sampah perkotaan baru mencapai 40% dengan kondisi TPA yang tidak layak.
  4. Pembangunan jalan terutama di perkotaan tidak mampu lagi mengimbangi laju pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor baik beroda dua maupun beroda empat. Itu sebabnya kemacetan semakin meluas dan mengakibatkan terjadinya pemborosan energi dan peningkatan polusi udara.

Infrastruktur terkait erat dengan tingkat perkembangan wilayah. Daerah yang mempunyai kelengkapan sistem infrastruktur yang lebih baik, mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik pula.

Ketersediaan infrastruktur kota, mendukung peran kota sebagai pusat pelayanan jasa distribusi, sebagai penggerak kegiatan ekonomi, dan sebagai sumber kehidupan berbagai kelompok masyarakat. Sedangkan ketersediaan infrastruktur perdesaan, akan mendukung pemasaran produk pertanian dan pemberian nilai tambah produksi masyarakat perdesaan. Dapat dikatakan bahwa penyediaan infrastruktur merupakan faktor kunci dalam mendukung pembangunan. Itu pula sebabnya kota-kota besar dengan berbagai infrastruktur yang terbangun tumbuh lebih cepat. Pulau Jawa tumbuh dan menjadi magnet yang kuat dalam menarik arus urbanisasi berkat kelengkapan infrastrukturnya.


Penyediaan PSU Perumahan dan Pemukiman.
Penyediaan dan pengelolaan PSU merupakan tugas dan kewajiban pemerintah. Sayangnya, pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan dan pertumbuhan kota tidak dapat diimbangi dengan peningkatan kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban penyediaan PSU tersebut. Kondisi ini diperparah dengan cara pemerintah menerapkan alokasi pembangunan perumahan yang tidak terpusat dalam satu tangan (Kementerian Negara Perumahan Rakyat) namun tersebar dan terimplementasi dalam berbagai sektor/departemen antara lain Transmigrasi, Percepatan Pembangunan Kawasan Timur dan lain-lain

Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan pemukiman dengan harga yang terjangkau dan karenanya diperlukan lahan yang lebih murah, telah mengakibatkan lokasi pembangunan perumahan sederhana menjadi semakin jauh dari kota. Kondisi itu diperparah dengan minimnya pembangunan infrastruktur perkotaan yang memadai. Tanpa disadari, hal ini telah memberikan dampak negatif terhadap pilar pembangunan berkelanjutan yaitu: ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Semakin jauh dari pusat ekonomi menyebabkan rakyat berpenghasilan rendah semakin sulit untuk mengakses kegiatan ekonomi dan harus mengeluarkan biaya transportasi yang mahal. Akibatnya, secara tidak disadari telah terjadi pemiskinan struktural di kalangan masyarakat.

Pemerintah seharusnya secara tegas melakukan pembenahan dan perumusan mengenai berbagai kriteria pembangunan PSU terutama yang menjadi beban pemerintah; di bagian mana yang sewajarnya dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara swadaya maupun partisipasi pengusaha/ pengembang kawasan.

  1. Pembangunan PSU yang didanai oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara tuntas dan meliputi penyediaan PSU berupa jalan dan saluran, fasilitas air bersih atau air minum, pengelolaan sampah/limbah padat secara modern yang bebas polusi, ramah lingkungan dan atau daur ulangserta penyediaan aliran listrik.
  2. Keterpaduan pembangunan/penyediaan PSU perlu ditindaklanjuti dengan koordinasi dan kerjasama dengan departemen, dinas dan instansi lainnya seperti Departemen/dinas perhubungan untuk membuka jalur trayek transportasi baru baik berupa angkutan kendaraan beroda 4 maupun kereta api commuter, ketersediaan jaringan air bersih, ketersediaan sambungan listrik dan lain-lain.

  1. Untuk wilayah perkotaan/kota besar dimana lahan pembangunan telah sangat padat, maka PSU terpadu diterapkan untuk melengkapi pembangunan Superblok Rusunawa sehingga diharapkan dapat menekan biaya pemeliharaan (service charge). PSU terpadu berupa jaringan jalan dan saluran, jaringan listrik, telpon, air bersih, gas kota serta pengolahan limbah (padat, cair dan domestik) yang ramah lingkungan.    

Memang. apabila dilihat dari kacamata kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan hal ini tidak menjadi masalah sebab sektor perumahan adalah sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan terkait dengan berbagai sektor lain secara langsung. Namun patut dicatat bahwa koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga terkait untuk melahirkan suatu sinergi masih belum maksimal dilakukan. Justru disinilah letak permasalahan kita lemahnya koordinasi dan acap timbulnya egoisme sektoral.

Penutup
Rencana Pembangunan Jangka Menengah - RPJM Nasional tahun 2004 - 2009 telah mengamanatkan target pembangunan perumahan dengan memberikan berbagai fasilitas, subsidi dan stimulasi pembangunan rumah baru layak huni sebanyak 1.265.000 unit, Rusunawa sebanyak 60.000 unit, Rusunami sebanyak 25.000 unit dengan peran serta swasta dan lain - lain.

Sesuai dengan tema habitat tahun 2006 yaitu cities, Magnets of Hope, pemerintah berupaya untuk mengurangi permukiman kumuh melalui pembangunan rumah susun skala besar terutama di kawasan perkotaan metropolitan. Program ini sejalan dengan tujuan dari Millenium Development Goals (MDGs) terutama target no. 11 yaitu mencapai perbaikan yang berarti dalam kehidupan 100 juta penghuni permukiman kumuh sampai tahun 2020.

Kementerian Negara Perumahan Rakyat haruslah memaksimalkan  upaya koordinasi, sinergi dan kemitraan dengan berbagai pihak, baik instansi teknis di tingkat pusat, pemerintah daerah, investor bidang pembangunan perumahan, pihak perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya, asosiasi profesi, akademis, LSM dan masyarakat luas.

1.    PSU atau lebih dikenal sebagai infrastruktur sebagaimana yang dirumuskan baik oleh APWA maupun pemerintah Indonesia merupakan pilar utama dan pemicu pertumbuhan ekonomi dan karenanya wajib tersedia dan terpenuhi keberadaannya.
2.    Selama ini, secara umum pengertian PSU atau infrastruktur yang harus disediakan pemerintah cenderung dipersempit dengan hanya menitikberatkan pada sub sector jalan, listrik dan telpon. Pembangunan infrastruktur itupun terbatas pada penyediaan infrastruktur utama berupa pembangkit tenaga listrik, jalan Negara atau jalan propinsi.  Sementara itu penyediaan subsektor PSU lainnya berupa fasilitas sosial berupa sarana pendidikan, ibadah dan kesehatan, fasilitas transportasi, system pengelolaan limbah, system drainase dan lainnya cenderung terabaikan, tidak terakomodasi, tidak terkoordinir atau bahkan mungkin tidak mendapat perhatian dari Kementerian Perumahan Rakyat maupun departemen terkait.
3.    Pembangunan infrastruktur pada kawasan pemukiman selama ini dibebankan kepada pengembang dimana pada akhirnya pengembang diwajibkan menyerahkan infrastruktur terbangun tersebut kepada pemerintah. Hal ini kemudian mengakibatkan peningkatan harga jual tanah di kawasan pemukiman baru.
4.    Kementerian Negara Perumahan Rakyat perlu menata dan menerbitkan ketentuan serta memberlakukan kriteria, syarat, luas dan kewajiban penyediaan PSU sebagai bagian dari perkembangan kota dan atau kawasan. Kemudian melakukan koordinasi dan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk menata dan melarang pembangunan dalam skala kecil dan karenanya tidak memiliki kewajiban menyediakan PSU, yang tidak sesuai dengan RUTR, dan pada akhirnya merusak dan membebani PSU perkotaan.
5.    Pemerintah wajib membangun PSU yang lengkap dan terpadu pada kawasan pemukiman berskala luas tertutama yang dibangun oleh BUMD/BUMN dan koperasi agar mudah memantau harga jual akhir.

Di tengah berbagai masalah ekonomi baik nasional maupun internasional yang disertai dengan bayang-bayang resesi ekonomi dunia yang dipicu oleh keterpurukan sektor property di Amerika Serikat, bangsa Indonesia diharapkan tetap optimis untuk tetap melangkah seraya melakukan berbagai langkah perbaikan di berbagai sektor pelayanan publik, menciptakan good governance untuk kemudian membangun bangsa dan negara secara berkesinambungan.

[1] Grigg 1998
[2] Stone 1974
[3] Menteri Pekerjaan Umum, Kuliah Umum di STT Sapta Taruna Jakarta, 21 September 2005

ditulis untuk makalah Drs. Enggartiasto Lukita, Komisi V DPR RI, Panitia Anggaran DPR RI,
pada Diskusi Panel “Penyiapan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Baru di Perkotaan” Diselenggarakan oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI, Jakarta -  26 Mei 2008 .(versi edited)

2 komentar:

BUKAN KARANGAN BUNGA🌺🌺

 Dapat kiriman tulisan yang bagus, untuk refleksi diri DICARI Teman yg bisa  Mensholatkan kita...   Ketika KITA WAFAT... BUKAN KARANGAN BUNG...