Kemarin dan tadi pagi saya dengar di radio/tv bahwa pemerintah berencana menerbitkan SKB 5 Menteri yang isinya menganjurkan/mewajibkan (?) industri untuk memberlakukan tambahan 2 hari kerja (sabtu+minggu) setiap bulannya. Alasannya adalah untuk memeratakan beban puncak listrik sehingga dapat mengurangi defisit penggunaan listrik.
Entah bagaimana cara para pembuat kebijakan itu berhitung mengenai defisit listrik dan cara penanggulangannya hingga membuahkan kesimpulan dan keputusan tersebut. Mungkin mereka hanya berhitung jumlah pemakaian listrik oleh industri setiap hari dan setiap bulan. Padahal beban puncak tidak akan berkurang selama jam kerjanya tetap. Misalnya saja; kalau semua pabrik bekerja (tanpa lembur) selama 8 jam/hari katakanlah dari jam 8 s/d jam 17 ditambah dengan istirahat 1 jam per hari. Maka kalau satu hari dikurangi 2 jam, buruh akan bekerja dari jam 09.00 s/d 16.00, maka beban puncak listrik selama 7 jam dari jam 09.00 s/d 16.00 tidak akan pernah berkurang. Mungkin jumlah pemakaiannya berkurang karena ada pengurangan pemakaian listrik selama 2 jam per hari, yaitu 1 jam pagi dan 1 jam sore, tetapi tidak signifikan. Sementara pemakaian listrik selama jam kerja yaitu mulai jam 09.00 s/d 16.00, tetap tidak berubah. Jadi pada jam tersebut PLN tetap saja harus menyediakan pasokan listrik dengan jumlah yang sama. Begitu juga bila kita menggeser-geser jam kerja. Jumlah pemakaian per hari bisa berkurang tetapi pasokan listrik pada beban puncak pemakaian listrik tetap sama tingginya baik sebelum terbitnya SKB maupun sesudahnya.
Para pengusaha tentu juga akan sangat berkeberatan bila buruh harus bekerja pada hari minggu. Minggu adalah hari libur dan mewajibkan buruh masuk berarti membayarnya 2x lipat, sementara hasil kerjanya tidak 2x lipat. Jadi dari sudut pandang industri kebijakan yang tertuang dalam SKB 5 Mentri merupakan ineffisiensi yang luar biasa.
Para buruhpun belum tentu suka dengan kebijakan tersebut. Mereka butuh libur untuk beristirahat, bercengkerama dengan keluarga atau bahkan pulang kampung menemui keluarga yang ditinggal merantau ke kota besar. Tidak semua orang bekerja demi tujuan materi semata, ada waktu yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan non materi.
Pemerintah mungkin bingung memecahkan masalah defisit pasokan listrik, yang sebenarnya sudah alarming sejak beberapa tahun yang lalu. Apalagi, penyediaan Infrastruktur, termasuk listrik adalah salah satu kewajiban pemerintah kepada rakyat, untuk memenuhinya. Dan mereka sudah lalai untuk melaksanakannya. Mungkin kesibukan menghitung bonus, kongkalikong proyek membuat para pejabat terkait lupa akan gunung es defisit pasokan listrik. Wallahu'alam
Kebijakan yang aneh sekali..... kalau ada copy surat edarannya, boleh dong dimasukkan ke MP
BalasHapusNanti dicari deh. Saya baru dengar dari radio dan TV. LAlu pagi ini baca headline di koran
BalasHapuskeputusan sesaat :))
BalasHapusmenyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah
Khas Indonesia?
BalasHapusSemoga kita tidak termasuk golongan tersebut kala menghadapi masalah